SYARAT & KETENTUAN
PESERTA MUNASLUB II - AD ART & TEKNIS RELOKASI FIBER OPTIC APJATEL 2026

Berdasar Anggaran Dasar APJATEL 2015, maka Panitia Pengarah (Steering Committee) menetapkan syarat dan ketentuan peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) II APJATEL 2026 sebagai berikut :

  1. Persyaratan Keanggotaan
    1. Peserta merupakan anggota yang telah terdaftar sampai tanggal 10 Juni 2026.
    2. Status badan hukum perusahaan wajib masih berlaku dan dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
      1. Akta Perusahaan terakhir yang masih berlaku; dan
      2. Pengesahan Akta terakhir yang telah memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Setiap anggota untuk dapat mengikuti Munaslub wajib melampirkan dokumen legalitas usaha yang masih berlaku berupa Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan status keanggotaannya.
  2. Dokumen Registrasi
    1. Pada saat melakukan registrasi, peserta wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:
      1. Akta Perusahaan terakhir;
      2. Izin Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Telekomunikasi yang masih berlaku; dan
      3. Pas foto terbaru;
      4. Surat Pernyataan atau Surat Kuasa;
      5. Email (email resmi perusahaan).
  3. Ketentuan Perwakilan Peserta
    1. Setiap anggota berhak mengirimkan 1 (satu) orang peserta sebagai perwakilan resmi perusahaan.
    2. Peserta wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:
      1. Surat Kuasa dari Direktur apabila peserta adalah karyawan; atas
      2. Surat Pernyataan Direktur bahwa peserta adalah Direktur sesuai dengan Akta Perusahaan.
    3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib dibawa dalam bentuk asli dan bermaterai pada saat pelaksanaan kegiatan untuk keperluan verifikasi oleh panitia.
  4. Verifikasi Dokumen
    1. Seluruh dokumen yang diunggah dan/atau disampaikan oleh peserta akan dilakukan verifikasi oleh panitia.
    2. Dalam hal ditemukan dokumen yang telah berakhir masa berlakunya, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, panitia berhak meminta perbaikan, pelengkapan, dan/atau klarifikasi kepada peserta.
    3. Status peserta dinyatakan sah setelah ditetapkan oleh panitia pengarah (steering committee) berdasarkan verifikasi oleh panitia penyelenggara.